Makalah
Perilaku Organisasi
Tentang
Perusahaan PT BULOG

DI SUSUN OLEH :
Alexander Tanugraha
1721200041
KATA PENGANTAR
Merupakan
karunia pada Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan segenap kepada Bangsa
Indonesia. Semua rakyat Indonesia wajib memelihara dan mempertahankan
keutuhannya.setiap perusahaan
harus penting
pertahankan bersama untuk kemakmuran dan kebahagiaan bangsa Indonesia.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Daftar Isi :
Bab 1 Pendahluan
1.1
Latar
Belakang
1.2
Perumusan
Masalah
1.3
Tujuan
Penelitian
1.4
Manfaat
Penelitian
1.5
Sistematika
Penulisan
Bab 2 Pembahasan
2.Gambaran
Umum Perum Bulog
Sekilas Perum BULOG
Peran Manajemen Logistik dalam PERUM
BULOG.
Bab 3 Permasalahan
Permasalahan Utama
Bulog Adalah Ketersediaan Pangan
Bab 4 Penutup
A.Kesimpulan
B.Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
BULOG adalah
perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang
lingkup bisnis perusahaan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini meliputi
usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung
plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran. Sebagai
perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, BULOG tetap
melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian (HDP) untuk gabah, stabilisasi
harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan
pengelolaan stok pangan.
Tugas pokok BULOG
sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 50 tahun 1995 adalah mengendalikan harga
dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan
pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka
menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi
kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah. Namun tugas
tersebut berubah dengan keluarnya Keppres No. 45 tahun 1997, dimana komoditas
yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula. Kemudian melalui
Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan
tugas BULOG seperti Keppres No 39 tahun 1968. Selanjutnya melalu Keppres No 19
tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit
seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak
International Monetary Fund (IMF) yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI).
Dalam Keppres tersebut, tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani
komoditas beras. Sedangkan komoditas lain yang dikelola selama ini dilepaskan
ke mekanisme pasar. Arah Pemerintah mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan
usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keppres Nomor 29 tahun 2000, dimana
didalamnya tersirat BULOG sebagai organisasi transisi (tahun 2003) menuju
organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik di samping masih menangani
tugas tradisionalnya. Pada Keppres Nomor 29 tahun 2000 tersebut, tugas pokok
BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui
pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan
Harga Pembelian Pemerintah–HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
semakin kuat dengan
keluarnya Keppres Nomor 166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keppres
No. 103/2000. Kemudian diubah lagi dengan Keppres Nomor 03 tahun 2002 tanggal 7
Januari 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keppres
Nomor 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu
masa transisi sampai dengan tahun 2003. Akhirnya dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 2003 BULOG resmi beralih status menjadi
Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Dalam rangka
mendukung tercapainya stabilitas ekonomi nasional, melindungi tingkat
pendapatan petani, stabilisasi harga beras, pengamanan Cadangan Beras
Pemerintah (CBP) dan penyaluran beras untuk keperluan yang ditetapkan oleh
Pemerintah seperti beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan
rendah dan rawan pangan serta penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan
darurat dan bencana, merupakan bagian dari tugas yang diamanahkan Pemerintah
kepada Perum BULOG sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 5
Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh
Pemerintah tanggal 17 Maret 2015. Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok yang
diamanahkan Pemerintah, maka secara operasional kegiatan Pengadaan Gabah dan
Beras Dalam Negeri merupakan kegiatan Perum BULOG yang memiliki peran ganda,
yaitu dalam pengamanan harga gabah/beras di tingkat produsen (petani) dan
pemupukan stok untuk memenuhi kebutuhan penyaluran. Oleh karena itu, kegiatan
pengadaan memiliki peran yang sangat strategis dalam operasional Perum BULOG
secara keseluruhan. Keberhasilan pelaksanaan Pengadaan Gabah
dan Beras Dalam
Negeri baik dari aspek kuantitas maupun kualitas akan sangat berpengaruh pada
keberhasilan dan kontinuitas kegiatan Perum BULOG selanjutnya seperti
penyimpanan, penyebaran stok, perawatan gabah dan beras serta penyaluran.
Kantor BULOG yang berpusat di Jakarta Selatan ini memiliki 26 cabang dan salah
satunya berada di Sumatera Barat. BULOG Divisi Regional Sumatera Barat ini
berada di Jalan M.H. Thamrin Nomor 24 Padang dan memiiki 2 Sub Divisi Regional,
yaitu Solok dan Bukittinggi. Untuk penyimpanan beras maupun non beras, BULOG
Divisi Regional Sumatera Barat memiliki 3 (tiga) gudang, yaitu di GBB Rawang
Timur, GBB Pampangan dan GSP Sago Pesisir Selatan. Pengadaan kebutuhan
dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keppres Nomor 80 Tahun 2003
yang dinilai sudah tidak memadai lagi. Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata
cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, serta sesuai
dengan tata kelola yang baik. Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masalah pengadaan masih menjadi
sorotan dan tumpuan bagi setiap organisasi agar dapat bertahan di era
globalisasi pada saat ini. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif,
suatu organisasi dituntut untuk dapat memberdayakan dan mengoptimalkan seluruh
sumber daya yang dimiliki, begitupun Perum BULOG. Dengan adanya manajemen
pengadaan, maka suatu organisasi khususnya Perum BULOG dapat mencapai tujuannya
dengan lancar.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian
diatas, maka permasalahan dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai
berikut:
1. Bagaimanakah
penerapan pengendalian intern atas persediaan pada Perum Bulog Sub Divre Solok?
2. Apakah
pengendalian intern atas persediaan pada Perum Bulog Sub Divre Solok telah
efektif?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan
masalah yang dipaparkan di atas, tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini
adalah :
1. Untuk mengetahui
dan mendapatkan gambaran pengendalian intern atas persediaan yang diterapkan
pada Perum Bulog Sub Divre Solok.
2. Untuk mengetahui
seberapa efektif pengendalian intern atas persediaan pada Perum Bulog Sub Drive
Solok.
1.4 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang diharapkan akan
dapat berguna bagi:
1. Penulis Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada penulis mengenai
peranan pengendalaian intern terhadap persediaan dalam suatu perusahaan,
sehingga akan menambah wawasan dalam mengaplikasikan teori dan konsep yang
diperoleh selama perkuliahan dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
2. Perusahaan Hasil
penelitian dapat dijadikan masukan dalam mengoptimalkan fungsi pengendalian
intern terutam dalam rangka melakukan pengendalian kegiatan operasional
perusahaanyang efektif, khususnya dalam pengendaian atas persediaan.
3. Pihak lain Sebagai
bahan bacaan untuk menambah pengetahuan mengenai pengendalian intern, serta
dapat memunculkan ide dan konsep baru dalam penelitian selanjutnya sehingga
penelitian nanti akan jauh lebih baik.
1.5 Sistematika
Penulisan :
Pada bab satu
pendahuluan, terdiri atas empat bagian, yaitu latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat penelitian, dan sistematika penulisan. Bab dua
landasan teori, yaitu penjelasan mengenai teori dan literatur yang berhubungan
dengan penelitian, review penelitian terdahulu, pengendalian intern,
pengendalian intern persediaan. Bab tiga metodologi penelitian yang berisikan
tentang objek penelitian, metode penelitian, teknik pengumpulan data, dan
analisis data. Bab empat pembahasan, bagian ini terdapat gambaran umum
perusahaan, bentuk pengendalian intern atas persediaan,unsur-unsur pengendalian
intern atas persediaan, prosedur pengendalian intern atas persediaan dan
analisis data. Bab terakhir merupakan penutup. Bab ini berisikan kesimpulan,
keterbatasan penelitian, dan saran untuk penelitian selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Perum Bulog
1.
Sejarah
Perkembangan Bulog Bulog merupakan lembaga pangan di Indonesia yang lahir
berdasarkan KEPPRES No. 114/KEP tahun 1967. Bulog memperoleh statusnya menjadi
Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2003, dengan tujuan agar
kinerja Bulog menjadi lebih baik terutama dalam hal pelayanan publik.Perubahan
status ini tidak merubah tugas utama Bulog terutama dalam hal upaya untuk
mempertahankan kestabilan harga pangan khususnya beras dan juga tugas-tugas
lainnya seperti mempertahankan stok beras nasional agar tidak terjadi
kelangkaan serta untuk mencegah terjadinya paceklik pangan. Tugas Bulog lainnya
yaitu bekerja sama dengan pemerintah untuk pengadaan dan mendistribusikan beras
untuk masyarakat miskin dalam upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Berdirinya
Bulog sebagai lembaga pangan di Indonesia tidak terlepas dari munculnya lembaga
pangan Indonesia sejak dahulu. Tugas dari lembaga pangan tersebut adalah untuk
menyediakan pangan bagi masyarakat pada harga yang terjangkau diseluruh daerah
serta mengembalikan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Menjelang
pecahnya Perang Dunia ke II pemerintah hindia Belanda mendirikan suatu lembaga
pangan pada tanggal 25 April 1939 yang disebut Voeding Middelen Foods.
Akhirnya dari waktu
ke waktu VMF mengalami perkembangan nama dan fungsi mulai dari munculnya
”Sangyobu Nanyo Kohatsu Kaisha” pada zaman pendudukan jepang, Yayasan Bahan
Makanan (BAMA, 1950-1952), Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM, 1952-1958),
Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP, 1958-1964), Badan Pelaksana Urusan Pangan
(BPUP, 1964-1966), Komando Logistik Nasional (Kolagnas, 1966-1967), yang
kemudian melalui KEPPRES No. 114/KEP, 1967 Kolognas dibubarkan dan diganti
dengan Bulog (Badan Urusan Logistik) (1967- 1969). Berdasarkan KEPPRES RI No. 272/1967,
Bulog dinyatakan sebagai ”Single Purchasing Agency”.
2.
Peralihan
Menuju Perum Munculnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997
menimbulkan tekanan yang sangat kuat agar peran pemerintah dipangkas secara
drastis sehingga semua kepentingan nasional termasuk pangan harus diserahkan
sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Konsekuensi logis yang harus diterima dari
tekanan tersebut adalah Bulog harus berubah secara total.Munculnya KEPPRES RI
No. 103 tahun 2001 menegaskan bahwa Bulog harus beralih status menjadi BUMN
selambat-lambatnya Mei 2003. Berlakunya beberapa UU baru khususnya UU No. 5
Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan UU No. 22 Tahun 2000 tentang
otonomi daerah yang membatasi kewenangan pemerintah Pusat dsan dihapusnya instansi
vertikal serta munculnya keinginan dari masyarakat luas agar Bulog terbebas
dari unsur-unsur yang bertentangan dengan tuntutan reformasi, bebas dari KKN
dan bebas dari partai politik tertentu, sehingga Bulog mampu menjadi lembaga
yang efisien, efektif, transparan, dan mampu melayani kepentingan publik secara
memuaskan Sehubungan dengan adanya tuntutan untuk melakukan perubahan, Bulog
telah melakukan berbagai kajian-kajian baik oleh intern Bulog maupun pihak
ekstern mulai dari tim intern Bulog sendiri, dengan pihak Universitas Indonesia
yang menganalisa berbagai bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh Bulog
yakni LPND, atau berubah menjadi Persero, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Perjan, atau Perum. Hingga terakhir kajian yang dilakukan oleh Bulog dengan
konsultan Price Waterhouse Coopers (PWC) pada tahun 2001 yang telah menyusun
perencanaan korporasi termasuk perumusan visi dan misi serta strategi Bulog,
menganalisa core Bussines dan tahapan transformasi lembaga Bulog untuk menjadi
lembaga Perum. Kemudian dengan dukungan politik yang cukup kuat dari anggota
DPR RI khususnya Komisi III dalam berbagai hearing antara Bulog dengan Komisi
III DPR RI selama periode 2000-2002 maka disimpulkan status hukum yang paling
sesuai bagi Bulog adalah Perum. Akhirnya melalui Peraturan Pemerintah RI No. 7
Tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi PP RI No. 61 Tahun 2003 tentang
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog secara resmi berubah menjadi
Perum Bulog. Dengan bentuk Perum, Bulog tetap dapat melaksanakan tugas publik
yang dibebankan Pemerintah terutama dalam pengamanan harga dasar pembelian
gabah, pendistribusian beras untuk masyarakat miskin yang rawan pangan,
pemupukan stok nasional untuk berbagi keperluan publik menghadapi keadaan
darurat dan kepentingan publik lainnya dalam upaya mngendalikan gejolak harga.
3.
Lokasi
Perusahaan Perusahaan Umum Bulog mempunyai kantor cabang di Surakarta yaitu
Perum Bulog SUB Divre III Surakarta yang beralamat di Jl. LU. Adi Sucipto No
17, Colomadu, Surakarta.
4.
Visi
dan Misi Bulog :
a.
Visi
Menjadi Perusahaan pangan yang unggul dan
terpercaya dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan.
b.
Misi
1) Menjalankan usaha
logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat;
2) Melaksanakan praktik manajemen unggul dengan
dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan
sistem yang terintegarasi;
3) Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan;
4) Menjamin
ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok.
5. Nilai – Nilai Perum Bulog :
a.
Integritas Konsisten antara ucapan dan perilaku sesuai dengan norma dan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
b.
Profesional Bekerja cerdas bedasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung
jawab.
c.
Dinamis Selalu bersemangat untuk tumbuh berkembang dan menjadi yang terbaik.
d.
Peduli Memperhatikan dan memenuhi kebutuhan serta memberi solusi terbaik kepada
pemangku kepentingan.
e.
Totalitas Mendayakan seluruh potensi dan sumber daya yang ada serta bersinergi
untuk mencapai tujuan perusahaan.
Sekilas Perum BULOG
BULOG adalah perusahaan umum
milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnis
perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama,
penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan
usaha eceran. Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari
pemerintah, BULOG tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk
gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang
miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan. Berikut Visi dan Misi Perum BULOG
:
VISI
Menjadi Perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam
mendukung terwujudnya kedaulatan pangan.
MISI
1. Menjalankan
usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat;
2. Melaksanakan
praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional,
teknologi yang terdepan dan sistem yang terintegarasi;
3. Menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan
yang berkelanjutan;
4. Menjamin
ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok.
Peran Manajemen
Logistik dalam PERUM BULOG.
Manajemen Logistik digunakan untuk menjelaskan proses perencanaan,
pengimplementasian, dan pengendalian terhadap aliran dan penyimpanan yang
efektif dan efisien dari barang, jasa dan informasi yang berkaitan dengan
tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Definisi ini temasuk aliran barang
dan jasa baik dalam sektor manufaktur maupun sektor jasa.
Pada perum BULOG manajemen logistik memegang peranan penting dalam
kegiatan berikut ini ;
1. Merencanakan (planning)
berkaitan bagaimana rencana logistik yang dilakukan.
2. Penerapan (implementation)
dari rencana-rencana logistik yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Rencana yang telah
ditetapkan perlu dilakukan pengendalian (controlling) agar berjalan, seperti
yang diharapkan sesuai dengan perencanaan.
Jika kita telaah lebih lanjut, pada perum BULOG menerapkan
Manajemen Logistik pada aktivitas-aktivitasnya sebagai berikut:
1. Pelayanan Pelanggan (customer service).
2. Peramalan permintaan (demand
forecasting.
3. Komunikasi dalam Logistik
4. Penanganan Material (material handling)
5. Pemrosesan pesanan (order processing)
6. Pengemasan (Packaging)
7. Penentuan Lokasi gudang dan pabrik
(plant and warehouse site selection)
8. Persediaan (inventory management)
9. Lintas dan transportasi
10. Pengadaan (procurement)
11. Pergudangan & penyimpanan (warehousing & torage)
12. Logistik reverse.
BAB III
PERMASALAHAN
Permasalahan Utama
Bulog Adalah Ketersediaan Pangan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan
permasalahan yang dihadapi Perum Bulog adalah soal ketersediaan bahan pangan.
Sebab, Bulog saat ini menghadapi populasi penduduk yang semakin meningkat di
tengah luas lahan yang menyempit. "Bulog bukan masalah kompeten atau
tidak, tapi apakah ada ketersediaan atau tidak," ucap Kalla dalam ulang
tahun Bulog ke-49, Selasa, 10 Mei 2016, di Jakarta.
Bulog didirikan pada 1967, saat jumlah penduduk 150 juta
jiwa. Kini jumlah penduduk sudah berlipat menjadi sekitar 250 juta jiwa. Fakta
ini membuat sulit membandingkan kehebatan Bulog saat awal didirikan dengan
sekarang. "Karena orang yang diurus berbeda atau lebih banyak. Di sisi
lain, sawah makin berkurang," ujar Kalla.
Makin bertambahnya penduduk yang diiringi menyempitnya
luas lahan adalah penyebab masalah di bidang pangan. Demikian juga distribusi
tidak lepas dari masalah suplai. Untuk kasus Indonesia, persoalan distribusi
ini ditambah dengan kenyataan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Ini
membuat sistem logistik di Indonesia lebih rumit dibanding sistem logistik di
negara kontinental, seperti Malaysia dan Thailand.
Dengan kebijakan pemerintah yang hampir sama di semua
negara, tutur Kalla, bahan pokok harus dikontrol. Ini untuk menyeimbangkan
kepentingan konsumen dan produsen, juga menjaga keseimbangan antara orang mampu
dan tidak mampu. Apalagi ada perbedaan karakter antara orang mampu dan tidak
mampu dalam mengkonsumsi barang kebutuhan pokok.
Orang mampu, kata Kalla, adalah orang yang proporsi
konsumsinya 20 persen dari pendapatan. Sedangkan orang tidak mampu, seperti
buruh, proporsi pendapatan yang digunakan untuk konsumsi mencapai 60 persen.
"Maka, ketika harga pangan naik, akan menjadi masalah."
Karena itulah, ucap Kalla, pemerintah menetapkan
batasan-batasan harga bawah untuk menciptakan keseimbangan. Meski demikian,
kenyataannya adalah petani sebagai produsen tidak pernah bisa makmur, karena
pendapatan petani dari padi tidak pernah lebih tinggi daripada upah minimum
provinsi, malah lebih rendah ketimbang UMP. Tapi, begitu harga dinaikkan, konsumen
sulit, karena harga mahal.
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
mengenai kinerja Perum Bulog Divre Lampung dalam kegiatan pengadaan dan
penyaluran program Raskin meliputi indikator masukan (input), proses (process),
keluaran (output), dan hasil (outcome), diketahui bahwa kinerja kegiatan
pengadaan dan penyaluran Raskin yang dilaksanakan oleh Perum Bulog Divre
Lampung belum baik. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa kinerja Perum Bulog
Divre Lampung dalam penyelenggaraan Raskin belum baik.
2. Didalam pelaksanaannya,
terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat optimalisasi kinerja Perum
Bulog Divre Lampung dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran Raskin diantaranya
yaitu:
a. Faktor Internal, diantaranya yaitu:
1) Kualitas SDM yang rendah
2) Kurangnya sarana dan prasarana
3) Sistem manajemen yang
lemah
4) Kurangnya monitoring
dan pengawasan
5) Kondisi dan sistem
kerja gudang yang kurang baik
6) Anggaran yang terbatas
7) Minimnya standar dan
umpan balik
b.
Kendala Eksternal, diantaranya yaitu:
1) Kondisi alam, sosial
dan ekonomi
2) Kurang optimalnya
dukungan dari Pemerintah Daerah.
B. Saran
1. Melalui pengalaman
organisasi selama ini, Perum Bulog Divre Lampung diharapkan dapat melakukan
seleksi baik terhadap pegawai maupun mitra kerja secara lebih ketat berdasarkan
kriteria profesionalisme dan pengalaman
2. Perum Bulog Divre Lampung
dapat memberikan penugasan kepada petugas operasional terkait, untuk memantau
dan melaporkan kondisi sarana dan prasarana kegiatan teknis pengadaan dan
penyaluran. Sehingga kondisi sarana dan prasarana yang ada dapat terus
dibenahi. Serta Perum Bulog juga dapat bekerjasama dengan BPOM mengenai
penyediaan laboratorium untuk pemeriksaan kualitas beras yang lebih tepat.
3. Melakukan koordinasi dengan
Kantor Bulog Pusat untuk bisa mendapatkan hak otonomi agar karakter over
bureaucratized dapat berkurang, sehingga organisasi dapat lebih fleksibel dan
dinamis.
4. Dengan dimilikinya subdivre
di beberapa daerah, Perum Bulog Divre Lampung diharapkan dapat melakukan
sosialisasi, baik kepada aparat atau pun masyarakat, mengenai tujuan, standar
dan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan Raskin. Hal ini berguna
sebagai bentuk monitoring dan pengawasan agar aparat Perum Bulog tidak
melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
5. Melalui penugasan kepada
pegawai gudang, Perum Bulog Divre Lampung dapat melakukan pengecekan berkala
terhadap kualitas beras yang sedang disimpan di gudang, serta dapat
memberlakukan aturan first in- first out dalam sistem keluar masuknya beras di
gudang. Selain itu, untuk mengurangi perkembangan Psocids (gurem), Perum Bulog
melalui petugas gudang dapat membuat ventillasi tambahan dan melakukan fumigasi
secara rutin.
6. Perum Bulog dapat
berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan dana pendamping.
Dana ini dapat digunakan untuk memaksimalkan jumlah masyarakat miskin yang
dapat dilayani oleh Perum Bulog Divre Lampung.
7. Berdasarkan RKAP dan standar
yang dimiliki oleh Kantor Bulog Pusat, Perum Bulog Divre Lampung dapat membuat
standar dan umpan balik yang tepat, agar pelaksanaan tugas dapat lebih
terkoordinir.
8. Berdasarkan pengalaman yang
selama ini dimiliki, Perum Bulog dapat membuat langkah antisipasi terhadap
kondisi alam, sosial dan ekonomi yang sulit diprediksi.
9. Dalam setiap kesempatan,
seperti dalam rapat perencanaan dan rapat evaluasi program Raskin, Perum Bulog
dapat menekankan bahwa dukungan Pemda setempat sangat dibutuhkan untuk
menyukseskan pelaksanaan Program Raskin.
DAFTAR
PUSTAKA
Amang, Beddu. 1995.
Kebijaksanaan Pangan Nasional. PT Dharma Karsa Utama. Jakarta. 45 hal. Badan
Pusat Statistik. 2014.
Sumatera Barat dalam Angka.
BPS. Padang _________________. 2015. Sumatera Barat dalam Angka. BPS. Padang
Bulog, 2014.
Peraturan Pergudangan Di
Lingkungan Perum Bulog Tahun 2014. Perum Bulog. Jakarta. 133 hal. Bulog, 2014.
Standar Operasional Prosedur
Penyaluran Beras Perum Bulog Tahun 2014. Perum Bulog. Jakarta. 112 hal. Bulog,
2015.
Standar Operasional Prosedur
Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Di Perum Bulog Tahun 2015. Perum Bulog.
Jakarta. 213 hal.
Bulog, 2015. Pedoman Umum
Raskin Tahun 2015. Perum Bulog. Jakarta. 57 hal. Hanafie, R. 2010. Pengantar
Ekonomi Pertanian. CV Andi Offset. Yogyakarta. 307 hal. Hanani, N. 2009.
Pengertian Ketahanan Pangan.
Ilham, Siregar dan Priyarsono.
2006. Efektivitas Kebijakan Harga Pangan terhadap Ketahanan Pangan. Jurnal Agro
Ekonomi, hal 157-177.
Irawan. 2005. Analisis Ketersediaan Beras
Nasional: Suatu Kajian Simulasi Pendekatan Sistem Dinamis. Prosiding
Multifungsi Pertanian, hal 111- 130.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar