Sabtu, 12 Mei 2018

Makalah
Perilaku Organisasi
Tentang
Perusahaan PT BULOG
bulog-diminta-tetap-berperan-stabilkan-harga-beras-XjZ.jpg                                        images.jpg








DI SUSUN OLEH :
Alexander Tanugraha
1721200041







KATA PENGANTAR


Merupakan karunia pada Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan segenap kepada Bangsa Indonesia. Semua rakyat Indonesia wajib memelihara dan mempertahankan keutuhannya.setiap perusahaan harus penting pertahankan bersama untuk kemakmuran dan kebahagiaan bangsa Indonesia.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.



















Daftar Isi :
Bab 1 Pendahluan
1.1   Latar Belakang
1.2   Perumusan Masalah
1.3   Tujuan Penelitian
1.4   Manfaat Penelitian
1.5   Sistematika Penulisan
Bab 2 Pembahasan
2.Gambaran Umum Perum Bulog
      Sekilas Perum BULOG
      Peran Manajemen Logistik dalam PERUM BULOG.

Bab 3 Permasalahan
Permasalahan Utama Bulog Adalah Ketersediaan Pangan

Bab 4 Penutup
A.Kesimpulan
B.Saran
Daftar Pustaka











BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
BULOG adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnis perusahaan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran. Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, BULOG tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian (HDP) untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.
Tugas pokok BULOG sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 50 tahun 1995 adalah mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah. Namun tugas tersebut berubah dengan keluarnya Keppres No. 45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula. Kemudian melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keppres No 39 tahun 1968. Selanjutnya melalu Keppres No 19 tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak International Monetary Fund (IMF) yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). Dalam Keppres tersebut, tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas lain yang dikelola selama ini dilepaskan ke mekanisme pasar. Arah Pemerintah mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keppres Nomor 29 tahun 2000, dimana didalamnya tersirat BULOG sebagai organisasi transisi (tahun 2003) menuju organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik di samping masih menangani tugas tradisionalnya. Pada Keppres Nomor 29 tahun 2000 tersebut, tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah–HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
semakin kuat dengan keluarnya Keppres Nomor 166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keppres No. 103/2000. Kemudian diubah lagi dengan Keppres Nomor 03 tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keppres Nomor 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003. Akhirnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 2003 BULOG resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG.








Dalam rangka mendukung tercapainya stabilitas ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, stabilisasi harga beras, pengamanan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan penyaluran beras untuk keperluan yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan serta penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana, merupakan bagian dari tugas yang diamanahkan Pemerintah kepada Perum BULOG sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah tanggal 17 Maret 2015. Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok yang diamanahkan Pemerintah, maka secara operasional kegiatan Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri merupakan kegiatan Perum BULOG yang memiliki peran ganda, yaitu dalam pengamanan harga gabah/beras di tingkat produsen (petani) dan pemupukan stok untuk memenuhi kebutuhan penyaluran. Oleh karena itu, kegiatan pengadaan memiliki peran yang sangat strategis dalam operasional Perum BULOG secara keseluruhan. Keberhasilan pelaksanaan Pengadaan Gabah
dan Beras Dalam Negeri baik dari aspek kuantitas maupun kualitas akan sangat berpengaruh pada keberhasilan dan kontinuitas kegiatan Perum BULOG selanjutnya seperti penyimpanan, penyebaran stok, perawatan gabah dan beras serta penyaluran. Kantor BULOG yang berpusat di Jakarta Selatan ini memiliki 26 cabang dan salah satunya berada di Sumatera Barat. BULOG Divisi Regional Sumatera Barat ini berada di Jalan M.H. Thamrin Nomor 24 Padang dan memiiki 2 Sub Divisi Regional, yaitu Solok dan Bukittinggi. Untuk penyimpanan beras maupun non beras, BULOG Divisi Regional Sumatera Barat memiliki 3 (tiga) gudang, yaitu di GBB Rawang Timur, GBB Pampangan dan GSP Sago Pesisir Selatan. Pengadaan kebutuhan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak memadai lagi. Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, serta sesuai dengan tata kelola yang baik. Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masalah pengadaan masih menjadi sorotan dan tumpuan bagi setiap organisasi agar dapat bertahan di era globalisasi pada saat ini. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, suatu organisasi dituntut untuk dapat memberdayakan dan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki, begitupun Perum BULOG. Dengan adanya manajemen pengadaan, maka suatu organisasi khususnya Perum BULOG dapat mencapai tujuannya dengan lancar.















1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah penerapan pengendalian intern atas persediaan pada Perum Bulog Sub Divre Solok?
2. Apakah pengendalian intern atas persediaan pada Perum Bulog Sub Divre Solok telah efektif?

1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang dipaparkan di atas, tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran pengendalian intern atas persediaan yang diterapkan pada Perum Bulog Sub Divre Solok.
2. Untuk mengetahui seberapa efektif pengendalian intern atas persediaan pada Perum Bulog Sub Drive Solok.

1.4 Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat penelitian yang diharapkan akan dapat berguna bagi:
1. Penulis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada penulis mengenai peranan pengendalaian intern terhadap persediaan dalam suatu perusahaan, sehingga akan menambah wawasan dalam mengaplikasikan teori dan konsep yang diperoleh selama perkuliahan dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
2. Perusahaan Hasil penelitian dapat dijadikan masukan dalam mengoptimalkan fungsi pengendalian intern terutam dalam rangka melakukan pengendalian kegiatan operasional perusahaanyang efektif, khususnya dalam pengendaian atas persediaan.
3. Pihak lain Sebagai bahan bacaan untuk menambah pengetahuan mengenai pengendalian intern, serta dapat memunculkan ide dan konsep baru dalam penelitian selanjutnya sehingga penelitian nanti akan jauh lebih baik.



















1.5 Sistematika Penulisan :
Pada bab satu pendahuluan, terdiri atas empat bagian, yaitu latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, dan sistematika penulisan. Bab dua landasan teori, yaitu penjelasan mengenai teori dan literatur yang berhubungan dengan penelitian, review penelitian terdahulu, pengendalian intern, pengendalian intern persediaan. Bab tiga metodologi penelitian yang berisikan tentang objek penelitian, metode penelitian, teknik pengumpulan data, dan analisis data. Bab empat pembahasan, bagian ini terdapat gambaran umum perusahaan, bentuk pengendalian intern atas persediaan,unsur-unsur pengendalian intern atas persediaan, prosedur pengendalian intern atas persediaan dan analisis data. Bab terakhir merupakan penutup. Bab ini berisikan kesimpulan, keterbatasan penelitian, dan saran untuk penelitian selanjutnya.






































BAB II
 PEMBAHASAN
A.     Gambaran Umum Perum Bulog

1.      Sejarah Perkembangan Bulog Bulog merupakan lembaga pangan di Indonesia yang lahir berdasarkan KEPPRES No. 114/KEP tahun 1967. Bulog memperoleh statusnya menjadi Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2003, dengan tujuan agar kinerja Bulog menjadi lebih baik terutama dalam hal pelayanan publik.Perubahan status ini tidak merubah tugas utama Bulog terutama dalam hal upaya untuk mempertahankan kestabilan harga pangan khususnya beras dan juga tugas-tugas lainnya seperti mempertahankan stok beras nasional agar tidak terjadi kelangkaan serta untuk mencegah terjadinya paceklik pangan. Tugas Bulog lainnya yaitu bekerja sama dengan pemerintah untuk pengadaan dan mendistribusikan beras untuk masyarakat miskin dalam upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Berdirinya Bulog sebagai lembaga pangan di Indonesia tidak terlepas dari munculnya lembaga pangan Indonesia sejak dahulu. Tugas dari lembaga pangan tersebut adalah untuk menyediakan pangan bagi masyarakat pada harga yang terjangkau diseluruh daerah serta mengembalikan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Menjelang pecahnya Perang Dunia ke II pemerintah hindia Belanda mendirikan suatu lembaga pangan pada tanggal 25 April 1939 yang disebut Voeding Middelen Foods.
Akhirnya dari waktu ke waktu VMF mengalami perkembangan nama dan fungsi mulai dari munculnya ”Sangyobu Nanyo Kohatsu Kaisha” pada zaman pendudukan jepang, Yayasan Bahan Makanan (BAMA, 1950-1952), Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM, 1952-1958), Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP, 1958-1964), Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP, 1964-1966), Komando Logistik Nasional (Kolagnas, 1966-1967), yang kemudian melalui KEPPRES No. 114/KEP, 1967 Kolognas dibubarkan dan diganti dengan Bulog (Badan Urusan Logistik) (1967- 1969). Berdasarkan KEPPRES RI No. 272/1967, Bulog dinyatakan sebagai ”Single Purchasing Agency”.

2.       Peralihan Menuju Perum Munculnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 menimbulkan tekanan yang sangat kuat agar peran pemerintah dipangkas secara drastis sehingga semua kepentingan nasional termasuk pangan harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Konsekuensi logis yang harus diterima dari tekanan tersebut adalah Bulog harus berubah secara total.Munculnya KEPPRES RI No. 103 tahun 2001 menegaskan bahwa Bulog harus beralih status menjadi BUMN selambat-lambatnya Mei 2003. Berlakunya beberapa UU baru khususnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan UU No. 22 Tahun 2000 tentang otonomi daerah yang membatasi kewenangan pemerintah Pusat dsan dihapusnya instansi vertikal serta munculnya keinginan dari masyarakat luas agar Bulog terbebas dari unsur-unsur yang bertentangan dengan tuntutan reformasi, bebas dari KKN dan bebas dari partai politik tertentu, sehingga Bulog mampu menjadi lembaga yang efisien, efektif, transparan, dan mampu melayani kepentingan publik secara memuaskan Sehubungan dengan adanya tuntutan untuk melakukan perubahan, Bulog telah melakukan berbagai kajian-kajian baik oleh intern Bulog maupun pihak ekstern mulai dari tim intern Bulog sendiri, dengan pihak Universitas Indonesia yang menganalisa berbagai bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh Bulog yakni LPND, atau berubah menjadi Persero, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perjan, atau Perum. Hingga terakhir kajian yang dilakukan oleh Bulog dengan konsultan Price Waterhouse Coopers (PWC) pada tahun 2001 yang telah menyusun perencanaan korporasi termasuk perumusan visi dan misi serta strategi Bulog, menganalisa core Bussines dan tahapan transformasi lembaga Bulog untuk menjadi lembaga Perum. Kemudian dengan dukungan politik yang cukup kuat dari anggota DPR RI khususnya Komisi III dalam berbagai hearing antara Bulog dengan Komisi III DPR RI selama periode 2000-2002 maka disimpulkan status hukum yang paling sesuai bagi Bulog adalah Perum. Akhirnya melalui Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi PP RI No. 61 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog secara resmi berubah menjadi Perum Bulog. Dengan bentuk Perum, Bulog tetap dapat melaksanakan tugas publik yang dibebankan Pemerintah terutama dalam pengamanan harga dasar pembelian gabah, pendistribusian beras untuk masyarakat miskin yang rawan pangan, pemupukan stok nasional untuk berbagi keperluan publik menghadapi keadaan darurat dan kepentingan publik lainnya dalam upaya mngendalikan gejolak harga.

3.       Lokasi Perusahaan Perusahaan Umum Bulog mempunyai kantor cabang di Surakarta yaitu Perum Bulog SUB Divre III Surakarta yang beralamat di Jl. LU. Adi Sucipto No 17, Colomadu, Surakarta.
4.       Visi dan Misi Bulog :
a.       Visi
 Menjadi Perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan.
b.      Misi

1) Menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat;
 2) Melaksanakan praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan sistem yang terintegarasi;
 3) Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan;
4) Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok.
5.    Nilai – Nilai Perum Bulog :
a. Integritas Konsisten antara ucapan dan perilaku sesuai dengan norma dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
b. Profesional Bekerja cerdas bedasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab.
c. Dinamis Selalu bersemangat untuk tumbuh berkembang dan menjadi yang terbaik.
d. Peduli Memperhatikan dan memenuhi kebutuhan serta memberi solusi terbaik kepada pemangku kepentingan.
e. Totalitas Mendayakan seluruh potensi dan sumber daya yang ada serta bersinergi untuk mencapai tujuan perusahaan.




Sekilas Perum BULOG
BULOG adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran. Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, BULOG tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan. Berikut Visi dan Misi Perum BULOG :
VISI
Menjadi Perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan.
MISI
1.    Menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat;
2.    Melaksanakan praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan sistem yang terintegarasi;
3.    Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan;
4.    Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok.






















 Peran Manajemen Logistik dalam PERUM BULOG.
Manajemen Logistik digunakan untuk menjelaskan proses perencanaan, pengimplementasian, dan pengendalian terhadap aliran dan penyimpanan yang efektif dan efisien dari barang, jasa dan informasi yang berkaitan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Definisi ini temasuk aliran barang dan jasa baik dalam sektor manufaktur maupun sektor jasa.
Pada perum BULOG manajemen logistik memegang peranan penting dalam kegiatan berikut ini ;
      1.  Merencanakan (planning) berkaitan bagaimana rencana logistik yang dilakukan.
      2.  Penerapan (implementation) dari rencana-rencana logistik yang telah ditetapkan sebelumnya.
      3.  Rencana yang telah ditetapkan perlu dilakukan pengendalian (controlling) agar berjalan, seperti yang diharapkan sesuai dengan perencanaan.

Jika kita telaah lebih lanjut, pada perum BULOG menerapkan Manajemen Logistik pada aktivitas-aktivitasnya sebagai berikut:
1.    Pelayanan Pelanggan (customer service).
2.    Peramalan permintaan (demand forecasting.
3.    Komunikasi dalam Logistik
4.    Penanganan Material (material handling)
5.    Pemrosesan pesanan (order processing)
6.    Pengemasan (Packaging)
7.    Penentuan Lokasi gudang dan pabrik (plant and warehouse site selection)
8.    Persediaan (inventory management)
9.    Lintas dan transportasi
10. Pengadaan (procurement)
11. Pergudangan & penyimpanan (warehousing & torage)
12. Logistik reverse.










BAB III
PERMASALAHAN
Permasalahan Utama Bulog Adalah Ketersediaan Pangan

TEMPO.COJakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan permasalahan yang dihadapi Perum Bulog adalah soal ketersediaan bahan pangan. Sebab, Bulog saat ini menghadapi populasi penduduk yang semakin meningkat di tengah luas lahan yang menyempit. "Bulog bukan masalah kompeten atau tidak, tapi apakah ada ketersediaan atau tidak," ucap Kalla dalam ulang tahun Bulog ke-49, Selasa, 10 Mei 2016, di Jakarta.
Bulog didirikan pada 1967, saat jumlah penduduk 150 juta jiwa. Kini jumlah penduduk sudah berlipat menjadi sekitar 250 juta jiwa. Fakta ini membuat sulit membandingkan kehebatan Bulog saat awal didirikan dengan sekarang. "Karena orang yang diurus berbeda atau lebih banyak. Di sisi lain, sawah makin berkurang," ujar Kalla.
Makin bertambahnya penduduk yang diiringi menyempitnya luas lahan adalah penyebab masalah di bidang pangan. Demikian juga distribusi tidak lepas dari masalah suplai. Untuk kasus Indonesia, persoalan distribusi ini ditambah dengan kenyataan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Ini membuat sistem logistik di Indonesia lebih rumit dibanding sistem logistik di negara kontinental, seperti Malaysia dan Thailand.
Dengan kebijakan pemerintah yang hampir sama di semua negara, tutur Kalla, bahan pokok harus dikontrol. Ini untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan produsen, juga menjaga keseimbangan antara orang mampu dan tidak mampu. Apalagi ada perbedaan karakter antara orang mampu dan tidak mampu dalam mengkonsumsi barang kebutuhan pokok.
Orang mampu, kata Kalla, adalah orang yang proporsi konsumsinya 20 persen dari pendapatan. Sedangkan orang tidak mampu, seperti buruh, proporsi pendapatan yang digunakan untuk konsumsi mencapai 60 persen. "Maka, ketika harga pangan naik, akan menjadi masalah."
Karena itulah, ucap Kalla, pemerintah menetapkan batasan-batasan harga bawah untuk menciptakan keseimbangan. Meski demikian, kenyataannya adalah petani sebagai produsen tidak pernah bisa makmur, karena pendapatan petani dari padi tidak pernah lebih tinggi daripada upah minimum provinsi, malah lebih rendah ketimbang UMP. Tapi, begitu harga dinaikkan, konsumen sulit, karena harga mahal.



BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
 1. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai kinerja Perum Bulog Divre Lampung dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran program Raskin meliputi indikator masukan (input), proses (process), keluaran (output), dan hasil (outcome), diketahui bahwa kinerja kegiatan pengadaan dan penyaluran Raskin yang dilaksanakan oleh Perum Bulog Divre Lampung belum baik. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa kinerja Perum Bulog Divre Lampung dalam penyelenggaraan Raskin belum baik.
2. Didalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat optimalisasi kinerja Perum Bulog Divre Lampung dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran Raskin diantaranya yaitu:
  a. Faktor Internal, diantaranya yaitu:
     1) Kualitas SDM yang rendah
     2) Kurangnya sarana dan prasarana
     3) Sistem manajemen yang lemah
     4) Kurangnya monitoring dan pengawasan
     5) Kondisi dan sistem kerja gudang yang kurang baik
     6) Anggaran yang terbatas
     7) Minimnya standar dan umpan balik
  b. Kendala Eksternal, diantaranya yaitu:
     1) Kondisi alam, sosial dan ekonomi
     2) Kurang optimalnya dukungan dari Pemerintah Daerah.




B. Saran
1. Melalui pengalaman organisasi selama ini, Perum Bulog Divre Lampung diharapkan dapat melakukan seleksi baik terhadap pegawai maupun mitra kerja secara lebih ketat berdasarkan kriteria profesionalisme dan pengalaman
2. Perum Bulog Divre Lampung dapat memberikan penugasan kepada petugas operasional terkait, untuk memantau dan melaporkan kondisi sarana dan prasarana kegiatan teknis pengadaan dan penyaluran. Sehingga kondisi sarana dan prasarana yang ada dapat terus dibenahi. Serta Perum Bulog juga dapat bekerjasama dengan BPOM mengenai penyediaan laboratorium untuk pemeriksaan kualitas beras yang lebih tepat.
3. Melakukan koordinasi dengan Kantor Bulog Pusat untuk bisa mendapatkan hak otonomi agar karakter over bureaucratized dapat berkurang, sehingga organisasi dapat lebih fleksibel dan dinamis.
4. Dengan dimilikinya subdivre di beberapa daerah, Perum Bulog Divre Lampung diharapkan dapat melakukan sosialisasi, baik kepada aparat atau pun masyarakat, mengenai tujuan, standar dan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan Raskin. Hal ini berguna sebagai bentuk monitoring dan pengawasan agar aparat Perum Bulog tidak melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
5. Melalui penugasan kepada pegawai gudang, Perum Bulog Divre Lampung dapat melakukan pengecekan berkala terhadap kualitas beras yang sedang disimpan di gudang, serta dapat memberlakukan aturan first in- first out dalam sistem keluar masuknya beras di gudang. Selain itu, untuk mengurangi perkembangan Psocids (gurem), Perum Bulog melalui petugas gudang dapat membuat ventillasi tambahan dan melakukan fumigasi secara rutin.
6. Perum Bulog dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan dana pendamping. Dana ini dapat digunakan untuk memaksimalkan jumlah masyarakat miskin yang dapat dilayani oleh Perum Bulog Divre Lampung.
7. Berdasarkan RKAP dan standar yang dimiliki oleh Kantor Bulog Pusat, Perum Bulog Divre Lampung dapat membuat standar dan umpan balik yang tepat, agar pelaksanaan tugas dapat lebih terkoordinir.
8. Berdasarkan pengalaman yang selama ini dimiliki, Perum Bulog dapat membuat langkah antisipasi terhadap kondisi alam, sosial dan ekonomi yang sulit diprediksi.
9. Dalam setiap kesempatan, seperti dalam rapat perencanaan dan rapat evaluasi program Raskin, Perum Bulog dapat menekankan bahwa dukungan Pemda setempat sangat dibutuhkan untuk menyukseskan pelaksanaan Program Raskin.
DAFTAR PUSTAKA
Amang, Beddu. 1995. Kebijaksanaan Pangan Nasional. PT Dharma Karsa Utama. Jakarta. 45 hal. Badan Pusat Statistik. 2014.
Sumatera Barat dalam Angka. BPS. Padang _________________. 2015. Sumatera Barat dalam Angka. BPS. Padang Bulog, 2014.
Peraturan Pergudangan Di Lingkungan Perum Bulog Tahun 2014. Perum Bulog. Jakarta. 133 hal. Bulog, 2014.
Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Perum Bulog Tahun 2014. Perum Bulog. Jakarta. 112 hal. Bulog, 2015.
Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Di Perum Bulog Tahun 2015. Perum Bulog. Jakarta. 213 hal.
Bulog, 2015. Pedoman Umum Raskin Tahun 2015. Perum Bulog. Jakarta. 57 hal. Hanafie, R. 2010. Pengantar Ekonomi Pertanian. CV Andi Offset. Yogyakarta. 307 hal. Hanani, N. 2009. Pengertian Ketahanan Pangan.
Ilham, Siregar dan Priyarsono. 2006. Efektivitas Kebijakan Harga Pangan terhadap Ketahanan Pangan. Jurnal Agro Ekonomi, hal 157-177.
 Irawan. 2005. Analisis Ketersediaan Beras Nasional: Suatu Kajian Simulasi Pendekatan Sistem Dinamis. Prosiding Multifungsi Pertanian, hal 111- 130.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar